ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB- Menindaklanjuti keluhan warga RT 13 kelurahan Tanjung terkait penutupan akses gang perkasa 2 di jalan Durian 3 Tanjung Redeb Berau. Diadakanlah mediasi bersama diruang rapat Kecamatan Tanjung Redeb, Yang dihadiri oleh bagian hukum pemerintah, perwakilan OPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, camat Tanjung Redeb, warga RT 13 dan advokat tergugat, senin (05/5/2025).
Dalam mediasi kali ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, yang menyatakan tuntunan warga rt 13 untuk kembali membuka Tembok yang telah terpasang oleh si tergugat berinisial DA.
Toto Murjito Selaku mediator sekaligus Camat Tanjung Redeb mengatakan bahwa mediasi ini bertujuan untuk meluruskan apa saja yang terjadi di lingkungan warganya, dan mencoba mencari jalan keluar untuk masalah kali ini.
Hal ini berawal dari Sengketa surat menyurat yang berdiri diatas lahan gang sebagai akses umum para warga.
“Karna warga merasa gang ini sudah ada sebelum pihak DA menempati lahan tersebut, sehingga warga meminta akses yang tertutup tembok tersebut di buka kembali,” terangnya.
Sebagaimana tertera pada PP nomor 18 tahun 2021 terkait
Pengelolaan dan pemanfaatan tanah, sebagai hak guna umum seperti gang, demi berjalannya ekonomi masyarakat.
Dan ini menjadi dasar tuntutan warga RT 13 kepada tertuntut DA untuk membuka segera akses yang telah dirinya tembok.
Menurut salah seorang warga RT 13, Penutupan tembok oleh saudara DA ini sangat merugikan warga, selain jalan ke luar mesjid terdekat yang tertutup, mereka juga menyayangkan penutupan ini dilakukan sepihak.
“Kemarin pada mediasi pertama yang dilakukan di kelurahan, Pihak tergugat belum memberi respon dan setelah kami tunggu sampai sebulan, kami berinisiatif meminta untuk pihak kecamatan memfasilitasi kami dan tergugat untuk bertemu pada mediasi kedua ini, dalam rangka menemukan solusi dari masalah yang warga alami, ” ujarnya.
Lanjut, advokat sekaligus penasehat hukum tertentut MSL menjelaskan sampai saat ini pihak DA pun belum memberikan jawaban terkait kapan tembok yang pihak kliennya tutup akan kembali dibuka.
Dari hasil notulen mediasi yang ada. toto mengatakan akan memberi waktu kepada pihak DA untuk segera membuka tembok tersebut terhitung saat dibacakan tanggal 5 bulan 5,sampai tanggal 8 bulan 5 pukul 00:00 tengah malam.
“Hasil mediasi kali ini kami meminta pihak DA untuk segera melakukan perobohan tembok paling lambat 3 hari setelah notulen dibacakan, jika belum ada tindakan tersebut, maka kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan tindakan selanjutnya, mengingat hal ini demi kepentingan orang banyak, dan memberi rasa nyaman sesama warga, karna kami merasa pihak DA dan warga RT 13 merupakan warga kami juga. Jadi kami memberi jalan keluar yang seadil-adilnya, “ujarnya.
MSL kuasa hukum DA juga mengatakan akan melakukan tindakan defensif terkait Notulen yang dibacakan Camat Tanjung Redeb tersebut untuk melindungi kliennya.
“Silahkan saja dilakukan penindakan,jika memang terjadi maka saya akan menggunakan kewenangan saya untuk membawa hal ini ke jalur hukum, sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (FJR).