ARAHNUSANTARA. TAMJUNG REDEB- Menyikapi berbagai isu mengenai kasus penyelewengan anggaran yang kerap kali terjadi di kubu pemerintah kabupaten berau.
Hari ini Kamis (09/10/2025)
Diadakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Daerah Berau dengan Kejaksaan negri.
Dalam upaya menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha Negara dengan berkeadilan dari semua pihak (Restoratif).
Dalam sambutannya bupati berau menegaskan akan terciptanya Kampung Anti Korupsi, dengan sistem E-budgeting dari Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Dengan terintegrasinya sistem E-budgeting ini, diharapkan penyerapan anggaran ke desa akan lebih terkontrol dan tepat guna.
“Dengan menerapkan sistem seperti ini, saya berharap Pemerintah Kampung lebih transparan dalam mengelola anggaran yang ada, untuk membangun desa,”lugasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negri Berau Gusti Hamdani menerangkan, kerjasama ini adalah upaya untuk memberikan pengawasan dan juga optimalisasi penggunaan anggaran yang beredar di Kabupaten Berau secara luas.
Kami juga berupaya”ujar Kajari Berau” Untuk memberikan pendampingan sekaligus pembinaan kepada pemerintah baik desa maupun kabupaten, dalam melakukan konsultasi mengenai sistem pencegahan untuk menghindari adanya Tindak Pidana Korupsi.
“Secara spesifik bukan hanya pemerintah kampung atau kelurahan yang akan diawasi, ini berlaku untuk seluruh jajaran pimpinan daerah, agar selalu bijak untuk mengelola aliran anggaran,”tandasnya.-(*FJR)
















