ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB- Maraknya penjual Kopi Keliling atau kerap disapa koling di Tanjung Redeb Khususnya daerah 4 kecamatan terdekat, membuat usaha ini mulai dilirik banyak pelaku usaha dan tertarik untuk mengelutinya.
Hal ini mengakibatkan menjamurnya gerobak keliling dan biasanya mangkal pada jalan-jalan ramai dan kadang stay di bahu jalan, Yang disinyalir mengganggu pengguna jalan dan fungsi trotoar.
Ditemui awak media, Kepala Dinas Perhubungan Andi Marewangeng menjelaskan, Bahwa maraknya fenomena kopi keliling diakuinya dapat mengakibatkan kurangnya ruang kendaraan disebuah jalan perlintasan.
Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 Ayat 1 menerangkan, Setiap orang dilarang melakukan aktifitas yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
Lanjut, terkait penindakan kadishub ini akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk setidaknya memberi edukasi serta sosialisasi pada para pelaku usaha kopi keliling ini.
“Apabila usaha ini dinilai menganggu, maka kami akan melakukan penertiban, bila perlu akan kita panggil untuk dilakukan pembinaan,”tandasnya.
Dirinyapun menyadari bahwa menumbuhkan ekonomi kreatif seperti koling ini dapat membantu membuka lapangan pekerjaan bagi anak muda dibumi Batiwakkal.
Dishub sendiri hanya akan memberikan arahan dan juga edukasi mengenai UU yang mengatur penggunaan jalan juga fungsi trotoar.
“Secara pertumbuhan ekonomi ini sangat baik untuk menyerap tenaga kerja, makadari itu sembari kami turun memberi edukasi, kami juga akan mencari solusi terbaik dan berkoordinasi dengan pihak lain untuk mencari jalan keluar, Agar bahu jalan dibeberapa ruas menjadi normal dan lancar kembali.”terangnya.
Menanggapi hal ini, Salah satu penjual kopi keliling bernama reval mengatakan kesediaannya jika aturan mengenai kopi keliling ini diterapkan dan berjalan.
“Kami siap aja jika memang harus pindah, Tapi pemerintah juga harus mencari solusi. Seperti memindahkan kami ke tempat yang lebih bagus dan menjadi pusat tongkrongan anak muda berau, lokasinya harus di daerah perkotaan juga.” Jelasnya.
Sampai saat ini solusi relevan menurut kadishub ialah relokasi para pedagang kopi keliling kesebuah lapangan UMKM terpusat.(*FJR)