Scroll untuk baca artikel
Iklan 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

“Hari Buruh” Puluhan Pendemo Tuntut Hak Pemerintah Sebagai Mediator Terkait Masalah Perusahaan Dan Karyawan

187
×

“Hari Buruh” Puluhan Pendemo Tuntut Hak Pemerintah Sebagai Mediator Terkait Masalah Perusahaan Dan Karyawan

Sebarkan artikel ini

ARAH NUSANTARA, TANJUNG REDEB- Hari buruh atau mayday diperingati setiap tanggal 1 mei di seluruh dunia, sebagai penghormatan terhadap perjuangan buruh dan pekerja.

banner 325x300

Untuk itu tepat tanggal (01/5/2025) di gelar aksi demo yang dilakukan oleh kongres aliansi Serikat buruh Indonesia (KASBI).

Titik demo diawali di kantor bupati dan menyampaikan beberapa tuntutan mengenai hak para pekerja terhadap perusahaan tertuntut,dan di lanjutkan longmarch ke halaman kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi.

Turut hadir dalam demo kali ini sekitar 50 lebih karyawan yang tergabung dari beberapa perusahaan.

Menurut ketua KASBI yaitu Rachmat Aditya, mayday merupakan hari dimana perjuangan para buruh dan pekerja dalam
memperjuangkan haknya.

“Ada beberapa perusahaan yang menurut kami menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan UUD yang berlaku, makadari itu kami turun ke jalan untuk menyampaikan Hak suara kami.”

Dalam agenda kali ini pendemo menyampaikan beberapa keluhan mengenai permasalahan apa saja yang terjadi, diantaranya;

Salah satu perusahaan yang menurutnya dalam kondisi stabil tiba tiba mengeluarkan Internal Memo bahwa di tanggal 26 Mei nanti akan terjadi Closing Project.

Rachmat juga menyayangkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sangat jelas di atur di UUD No 11 tahun 2020 yaitu aturan baru terkait PKWT seperti durasi kontrak dan mekanisme perpanjangan, yang menurutnya perusahaan tertuntut tidak melaksanakan mekanisme aturan tersebut sehingga merugikan pihak buruh.

“Perusahaan yang bukan jenisnya musiman, itu menurut kami sangat dilarang untuk melakukan PKWT sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, ” ujarnya

Adapun perusahaan yang sampai saat ini belum memberikan hak karyawan, sehingga mereka menuntut perusahaan tersebut memberikan kenjelasan kenapa hak karyawan belum dibayarkan.

BACA JUGA:  Perkuat Literasi Antar OKP, Dispora Kaltim Tekankan Kebersamaan Dalam Berorganisasi dan Moderasi Beragama

Ketua KASBI ini juga menyinggung Disnakertrans terkait tidakadanya tindaklanjut mengenai apa-apa saja yang telah disampaikan dan dikeluhkan, mereka menilai Dinas tersebut tak menindak tegas terhadap perusahaan nakal yang merugikan buruh.

“Berbagai hal sudah kami lakukan, seperti melayangkan surat untuk menindaklanjuti keluhan yang forum buruh sampaikan, tapi sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari pihak Dinas, ” jelasnya

Rachmat pun berharap apapun yang menjadi tuntutan kami, pihak pemerintah harus bersama buruh atau masyarakat, dan menuntut tindaklanjut dari permasalahan yang disampaikan.

“Sebagaimana di atur di UUD No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, nah dinas tenaga kerja dan transmigrasi sebagai mediator harus menjembatani kami untuk menyelesaikan masalah ini dengan perusahaan tempat kami bekerja, itulah fungsi pemerintah terhadap hak buruh atau masyarakat, ” pungkasnya. (*FJR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *