Scroll untuk baca artikel
Iklan 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerauBeritaDPRDPemerintahan

KUA-PPAS Berubah, Perubahan APBD di Kebut Hasil Akhirnya

52
×

KUA-PPAS Berubah, Perubahan APBD di Kebut Hasil Akhirnya

Sebarkan artikel ini

ARAHNUSANTARA TANJUNG REDEB (29/09/2026) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bersama DPRD Berau akhirnya menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandatangani dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (29/9/2026) malam.

Kesepakatan ini dilakukan di tengah waktu pembahasan yang cukup terbatas. Pemkab dan DPRD Berau harus menuntaskan tahapan Perubahan APBD sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 30 September 2026.

banner 325x300

Pembahasan Perubahan KUA-PPAS tersebut turut dipengaruhi penyesuaian penerimaan daerah,U khususnya terkait Dana Bagi Hasil (DBH). Hal ini berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan rincian kurang bayar dan lebih bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 serta mekanisme penyelesaiannya.

Dalam kesepakatan Perubahan KUA-PPAS, pendapatan daerah disetujui sebesar Rp3,6 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp3,9 triliun.

Menurut sumber, percepatan pembahasan diperlukan agar program pemerintah daerah yang telah direncanakan dapat segera dilaksanakan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto yang memimpin rapat paripurna mengatakan, pelaksanaan rapat pada malam hari telah sesuai dengan agenda kerja DPRD Berau yang sebelumnya disusun oleh Badan Musyawarah pada 4 September 2026.

“Rapat Paripurna kesepakatan hari ini mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Subroto.

Dari sisi ke pengawasan, Wakil Ketua II DPRD Berau Sumadi menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, pemutakhiran data dan jumlah anggaran yang disepakati akan terus dievaluasi bersama rekan-rekan dari DPRD.

BACA JUGA:  Muatan Overload di Jalan Umum, Dishub: Kami Akan Tindak Jika Memang Melanggar Aturan

“Tentunya angka tersebut harus menyasar masyarakat dan memberi manfaat bagi orang banyak,”jelas Sumadi.

Dengan disepakatinya Perubahan KUA-PPAS, tahapan selanjutnya adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Eksekutif dan legislatif kini dituntut mempercepat proses pembahasan agar Perubahan APBD dapat disepakati sesuai ketentuan dan tidak mengganggu pelaksanaan program pemerintah pada akhir tahun anggaran.

Percepatan tersebut menjadi penting, terutama untuk memastikan anggaran yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan program prioritas pemerintah daerah dapat direalisasikan secara optimal di sisa waktu pelaksanaan APBD 2026.–(*F)