ARAHNUSANTARA,, BERAU — DPRD Berau Komisi III Admad Rifai menyambut perhatian publik terhadap kondisi pekerja konstruksi di Kabupaten Berau yang belum sepenuhnya terjamin jaminan kesehatannya maupun ketenagakerjaan.
Pembangunan yang meningkat di berbagai proyek daerah harus diiringi dengan pengakuan terhadap hak-hak dasar tenaga kerja yang terlibat.
Dalam pandangannya, pekerja konstruksi bukan sekadar tenaga sementara, melainkan pilar penting dalam pembangunan infrastruktur yang menyentuh berbagai wilayah, termasuk di kawasan desa dan kampung. Karena itu, Rifai menilai jaminan kesehatan serta perlindungan ketenagakerjaan seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan harus menjadi kewajiban yang tersedia secara lengkap untuk setiap pekerja konstruksi.
Ia menilai, bahwa masih terdapat kesenjangan perlindungan sosial di sektor konstruksi akibat rendahnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun keterbatasan sosialisasi kepada pekerja lapangan.
Menurut Rifai, risiko kecelakaan kerja di sektor konstruksi tergolong tinggi, sehingga perlindungan yang memadai bukan sekadar aturan birokrasi, melainkan tanggung jawab moral dan hukum bersama.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya pemerintah daerah bersama BPJS untuk memastikan pekerja konstruksi terlindungi secara menyeluruh, baik dari risiko kecelakaan kerja, jaminan kesehatan, maupun jaminan hari tua, karena itu adalah hak setiap pekerja,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Selain itu, Anggota DPRD Komisi III ini juga mendorong agar setiap kontraktor dan pelaksana proyek diwajibkan memastikan pekerjanya terdaftar dalam program jaminan sosial sebagai bagian dari komitmen kerja profesional, ia mengingatkan bahwa kepesertaan BPJS bukan hanya untuk pekerja formal, tetapi juga pekerja informal yang bekerja di sektor jasa konstruksi yang rentan terhadap risiko fisik tinggi.
Untuk itu, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, mencakup JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), serta BPJS Kesehatan harus menjadi standar wajib dari semua penyedia jasa konstruksi di Berau.
Sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha konstruksi perlu ditingkatkan untuk memastikan semua tenaga kerja paham hak dan kewajiban mereka terkait jaminan sosial serta keselamatan kerja.
Aecara umum, DPRD mendorong adanya kebijakan yang mewajibkan kontraktor memprioritaskan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebelum proyek dimulai, serta pengawasan pelaksanaannya selama proyek berjalan.
Perlu Bekerja Sama dengan BPJS dan Pihak Terkait
Untuk menutup gap perlindungan, legislator mendorong kolaborasi lebih erat antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi pekerja, serta sektor swasta agar cakupan perlindungan bisa lebih luas dan efektif.
Berau menegaskan dukungan penuh terhadap sistem jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan untuk pekerja konstruksi di Berau sebagai sesuatu yang wajib dipenuhi. Kebijakan ini tidak hanya melindungi hak pekerja, tetapi juga meningkatkan kualitas dan profesionalisme sektor konstruksi yang menjadi tulang punggung pembangunan daerah.-(*FJR/ADV)
















