ARAH NUSANTARA, SAMARINDA – Fenomena live DJ berkedok warung angkringan mulai menjamur di Kota Samarinda. Kondisi ini dinilai mengganggu unit usaha lain, khususnya tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi sesuai perizinan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda beberapa waktu lalu menggelar razia terhadap sejumlah tempat yang disinyalir sebagai THM berkedok kafe dan angkringan.
Di kutip dari Borneo Flash.com Kepala Satpol PP Samarinda, Anis, menegaskan bahwa usaha warung angkringan tidak diperbolehkan menyelenggarakan hiburan malam seperti live DJ karena tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki.
“Fungsi usaha harus sesuai dengan izinnya. Kalau angkringan ya angkringan. Ketika sudah ada live DJ, berarti sudah beralih fungsi usaha,” terangnya.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP bersama pihak kepolisian sebelumnya telah memberikan teguran kepada pengelola dan menetapkan batas jam operasional seluruh kafe hingga pukul 01.00 WITA. Namun, masih ditemukan sejumlah warung angkringan yang melanggar ketentuan dengan beroperasi hingga dini hari.
“Atas pelanggaran tersebut, kami melakukan penyisiran dan menindak pengelola dengan menutup paksa tempat usaha,” tegasnya.
Proses penertiban sempat diwarnai ketegangan antara petugas dan pihak pengelola yang dinilai kurang kooperatif saat dilakukan eksekusi di lapangan. Meski demikian, situasi dapat dikendalikan setelah petugas melakukan pendekatan persuasif.
Anis menambahkan, langkah penegakan aturan ini merupakan upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban umum serta melindungi masyarakat, khususnya kalangan pelajar, dari potensi tindak pidana seperti konsumsi minuman keras di bawah umur maupun perbuatan yang melanggar norma.-(*)
















