Scroll untuk baca artikel
Iklan 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BerauBeritaPemerintahan

Keuntungan Berlipat, UMKM Lokal Berau Dimudahkan Akses Sertifikasi

82
×

Keuntungan Berlipat, UMKM Lokal Berau Dimudahkan Akses Sertifikasi

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; highlight: false; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (0.011111111, 0.89166665);sceneMode: 3145728;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 34;

ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB — Upaya peningkatan kapasitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Berau terus direalisasikan oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau. Salah satunya melalui pemanfaatan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sebagai basis pendataan dan pengembangan UMKM lokal.

Kepala Diskoperindag Berau melalui Kepala Bidang Perindustrian, Reta Noratni, menjelaskan bahwa pelaku UMKM diwajibkan melaporkan aktivitas usahanya secara berkala melalui SIINas dengan periode pelaporan setiap tiga bulan sekali.

banner 325x300

“Pelaporan ini bertujuan untuk melakukan kontrol terhadap bahan baku yang digunakan dalam proses produksi, seperti tepung, beras, minyak, dan bahan lainnya,” jelasnya.

Selain bahan baku, pelaporan melalui SIINas juga mencakup data tempat usaha, modal usaha, hingga proses produksi. Data tersebut menjadi rujukan penting bagi Diskoperindag dalam memantau perkembangan dan keberlangsungan usaha UMKM di daerah.

“Semua ini dilakukan agar UMKM kita bisa naik kelas, mulai dari pemilihan bahan baku, proses pengolahan yang sesuai standar, hingga produk yang layak konsumsi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Reta menyampaikan bahwa data yang terhimpun melalui SIINas dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM sebagai dasar dalam pengurusan berbagai sertifikasi usaha, seperti Sertifikasi Halal dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang diperuntukkan khusus bagi UMKM.

Menurutnya, keuntungan yang diperoleh pelaku UMKM pun menjadi berlipat. Selain proses pengurusan sertifikasi yang gratis atau tanpa dipungut biaya, perkembangan usaha UMKM juga dapat terpantau dan terkontrol oleh pemerintah.

“Kuota sertifikasi dari provinsi sebenarnya cukup besar. Pada tahun 2025 lalu, tersedia lebih dari 100 kuota sertifikasi halal dan SPP-IRT yang dapat dimanfaatkan UMKM,” terangnya.

Meski demikian, untuk tahun 2026 ini, Diskoperindag Berau masih menunggu kepastian resmi terkait jumlah kuota sertifikasi yang akan disediakan oleh Pemerintah Provinsi, khususnya untuk pelaku UMKM di Kabupaten Berau.

BACA JUGA:  DPRD Berau Janji Kawal Tuntutan Mahasiswa Terkait Isu Daerah Prioritas, Yakni Pendidikan dan Pertambangan

“Program sertifikasi ini berasal langsung dari provinsi. Tinggal bagaimana kesiapan UMKM dalam memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Reta.

Ia pun berharap pelaku UMKM lokal dapat segera mendaftarkan produk olahannya serta aktif melakukan pelaporan melalui SIINas agar berbagai manfaat tersebut dapat dirasakan secara maksimal.

“Normalnya biaya pendaftaran sertifikasi halal bisa mencapai Rp300 ribu. Manfaatkan momentum ini agar UMKM Berau terverifikasi, profesional, dan benar-benar naik kelas,” tandasnya.
— (*FJR)