ARAHNUSANTARA, Umum- Tindakan seseorang yang mengganggu ketertiban umum dengan membuat hingar bingar dengan musik yang bising di malam hari.
Hal ini tertuang dalam Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 263 yang berbunyi:
Setiap orang yang mengganggu ketentraman lingkungan dengan membuat hingar bingar dan seruan tanda bahaya palsu seperti kebakaran dan lainnya.
Pelanggaran ini masuk dalam kategori II dengan denda Sebesar Rp 10 juta.
“Setiap Suara yang berbunyi nyaring atau suara hingar bingar masuk dalam pasal 265 KUHP dan hukumannya denda Maksimal Rp 10 juta,” jelas pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Ficar.(Dikutip dari Kumparan. Com)
Dirinya menjelaskan Peraturan daerah (Perda) juga dapat mengatur mengenai hal ini, akan tetapi KUHP, akan lebih efektif karna di kenakan denda yang lebih besar.
Yang dimaksud dalam pelanggan ini adalah menyetel musik terlalu kencang sehingga dapat mengganggu orang-orang di sekitar.
“Kalau memang ingin membuat suara yang hingar bingar harus mengikuti jam-jam tertentu seperti jam 23:00 batas maksimal, apa lagi tren caffe saat ini menjamur dan tumbuh di tengah pemukiman. Jadi semua ada batasnya.”ujarnya.
Menurutnya hal ini sangat berbeda dengan suara yang ditimbulkan oleh pabrik karena ini bersifat industri dan berada si wilayah yang biasanya jauh dari pemukiman penduduk.
Adapun Suara hingar bingar seperti konser atau pentas musik, ini akan berbeda. Pasalnya pihak Event organized (EO) sudah mengantongi izin, baik dari pemegang wilayah setempat seperti Lurah, atau Camat, dan juga izin dari pihak Berwenang seperti Kepolisian.
Dengan adanya KUHP yang mengatur terkalit hingar bingar ini. Dirinya berharap, tempat seperti Caffe yang notabene titik kumpul anak muda saat ini. Dapat menerapkan jam pemutaran musik. Dan disesuaikan dengan kondisi wilayah.
“Intinya jangan sampai ada yang terganggu dan dapat menimbulkan kesalah pahaman.”pungkasnya.-(*)
















