ARAHNUSANTARA, BERAU- Selasa (04/11/2025) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menggelar rapat bersama pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) serta Pihak Rumah Sakit Abdul Rivai membahas beberapa penyesuaian Perda dan tarif.
Hal ini adalah upaya pemerintah dalam merevisi undang-undang baru untuk disesuaikan dalam retribusi daerah terutama dibidang Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat.
Dalam kesempatan ini DPRD juga memfokuskan pembahasan pada tarif BPJS masyarakat yang di subsidi oleh pemerintah, yang dinilai masih perlu adanya perhatian khusus seperti pungutan yang dibebankan oleh pasien BPJS.
Anggota Komisi I DPRD Berau Fery Kombong menjelaskan. Implementasi Perda saat ini mengenai tarif BPJS beberapa masih dalam pengkajian ulang. Terlebih pungutan yang di bebankan ke masyarakat penerima BPJS Subsidi dari pemerintah.
Politisi Gerindra ini juga menjelaskan bahwa selama ini Rujukan yang terjadi mulai dari biaya Ambulan dan pendamping pasien yaitu perawat semua di tanggung oleh pasien.
“Kita lihat masyarakat, apa lagi mereka yang di tanggung oleh pemerintah, kadang semua biaya rujukan sampai ke pendamping pasien tertanggung secara pribadi.”jelasnya.
Tapi dalam implementasinya BPJS tidak menanggung biaya rujukan dan hal lain-lain seperti ambulan dan pendampingan pasien oleh perawat. Kecuali spesifikasi penyakit sesuai regulasi dari Penyelenggara jaminan kesehatan tersebut yang ditanggung.
Untuk itu estimasi sampai realisasi tersebut menunggu ketuk palu di anggaran murni Tahun 2026,dan DPRD Berau mendorong pemerintah harus segera mencanangkan hal tersebut.
Atas hal ini. DPRD berupaya mensubsidi yang akan di bebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) “semoga bisa terlaksana, hingga tidak ada beban lain yang tertanggung oleh masyarakat. Terutama BPJS Bersubsidi.”tutupnya.-(*FJR) (ADV)
















