BERAU – Penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah mendapat perhatian serius dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kalimantan Timur.
Ketua Harian SMSI Kaltim, Indra Teguh, menilai aturan tersebut perlu diimplementasikan secara lebih adaptif, terutama di kabupaten/kota, agar tidak menghambat pertumbuhan media lokal. Hal ini ia sampaikan usai menghadiri sosialisasi Pergub bersama Diskominfo Kaltim dan Diskominfo Berau di Ruang Sangalaki, Kantor Bupati Berau, Senin (25/8/2025).
Dalam Pergub 49/2024, media dibagi ke dalam tiga kategori (grade). Grade A diperuntukkan bagi media yang telah terverifikasi Dewan Pers. Grade B bagi media yang telah melakukan verifikasi administrasi atau melampirkan surat pernyataan bermaterai bahwa sedang mendaftar ke Dewan Pers. Sedangkan Grade C untuk media yang masih dalam proses memenuhi syarat verifikasi.
Selain klasifikasi tersebut, Pergub juga mengatur bahwa kerja sama resmi dengan pemerintah daerah hanya dapat dilakukan oleh media yang telah berdiri minimal dua tahun. Ketentuan inilah yang menurut Indra berpotensi menyulitkan media baru yang sedang berkembang.
“Tidak semua aturan bisa langsung diterapkan di daerah. Syarat usia minimal dua tahun, misalnya, akan menyulitkan media baru yang justru seharusnya mendapat pembinaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah seharusnya tidak hanya bertindak sebagai pengguna jasa media, melainkan juga sebagai pembina. Jika kontrak kerja sama dengan media baru ditutup, maka ruang bagi lahirnya ekosistem digital lokal akan semakin terbatas.
“Kalau pintu kerja sama ditutup sejak awal, bagaimana media baru bisa berkembang? Di daerah banyak media yang sedang tumbuh, dan mereka butuh dukungan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Indra juga menyoroti pasal terkait verifikasi Dewan Pers yang dijadikan tolok ukur profesionalitas media. Menurutnya, meskipun verifikasi penting, prosesnya cukup berat bagi media kecil di daerah. Mulai dari kewajiban ketenagakerjaan, kepesertaan BPJS, hingga struktur redaksi, seringkali menjadi tantangan tersendiri.
SMSI Kaltim berharap penerapan Pergub ini dapat lebih fleksibel dan mempertimbangkan kondisi nyata media lokal, sehingga tujuan memperkuat ekosistem pers di daerah bisa tercapai tanpa menghambat pertumbuhan media baru.-(*FJR)