ARAHNUSANTARA, TANJUNG REDEB- Maraknya usaha Kopi Keliling (Koling) di Kabupaten Berau membuat para pengusaha lokal mulai berekspansi untuk menggeluti usaha ini.
Akibatnya banyak gerobak koling yang tersebar dibeberapa titik di daerah Tanjung Redeb sekitar, dan mengganggu fungsi trotoar serta bahu jalan.
Ditemui saat kegiatan Sosialisasi PKL Di tepian jalan Pulau Derawan, Syamsuri Kepala Pembina dan Penyuluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menerangkan hal tersebut Selasa (17/6/2025).
Syamsuri mengatakan sampai saat ini upaya yang dilakukan Satpol PP hanya sebatas memberikan peringatan, dalam prosesnya pihaknya masih melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang yang mangkal di area trotoar juga bahu jalan.
“Selama ini kami memberikan edukasi kepada para pedagang khususnya Koling ini, yang terutama menekankan soal aturan penggunaan jalan dan trotoar,yang harus digunakan sebagaimana mestinya,”jelasnya.
Menurut peraturan
Perundang-undangan Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 45 ayat 1:trotoar hanya diperuntukan bagi pejalan kaki
Dan Pasal 127 ayat 1:Pengemudi kendaraan bermotor dilarang menggunakan bahu jalan, kecuali dalam keadaan darurat.
Adapun Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang ketertiban umum yakni larangan berjualan di bahu jalan atau trotoar.
Dirinya menambahkan ada beberapa titik rawan yang harus segera diberikan peringatan lebih serius oleh pihaknya, karna kondisi ini dapat menyebabkan kemacetan yang tentunya dapat menganggu arus lalulintas pengguna jalan umum.
“Seperti di jalan durian 2 dan tepian Hotel Bumi Segah yaitu jalan Pulau Sambit sangat rawan sekali.mengingat 2 jalur ini sangat padat,dan juga jalur poros, hingga membuat kendaraan yang melintasinya kemungkinan berkecepatan tinggi dan dapat membahayakan pengguna jalan,”ujarnya.
Syamsuri juga menghimbau kepada para pedagang yang menggunakan trotoar dan bahu jalan, sebaiknya untuk meminimalisir titik kumpul, dan melayani pembeli dengan sistem take away untuk menghindari penumpukan parkiran di bahu jalan.-(*FJR)