ARAHNUSANTARA, BERAU – Sebuah video yang menyebutkan “Gacoan Berau buka 24 jam” beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan Hj. Isa III sebelumnya diketahui beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 23.00 Wita. Namun muncul kabar bahwa layanan ditingkatkan menjadi penuh selama 24 jam.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Berau menegaskan, sejak awal pemerintah daerah tidak memberikan persetujuan terhadap pengajuan operasional tanpa batas waktu tersebut.
“Ada berbagai pertimbangan yang sudah kami kaji dan itu tetap berlaku sampai sekarang. Ini juga sesuai arahan Bupati,” ujarnya saat ditemui awak media, Kamis (12/02/2026).
Menurutnya, pihak manajemen sebelumnya telah mengajukan permohonan agar dapat membuka layanan 24 jam.
Akan tetapi, permintaan tersebut ditolak. Salah satu alasan utama ialah kekhawatiran terhadap aktivitas pelajar pada malam hari apabila pusat kuliner tetap beroperasi hingga dini hari.
Ia menambahkan, meski pihak pengelola telah berupaya meminta dukungan manajemen pusat untuk memperkuat izin operasional, pemerintah daerah tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
“Ini sudah diatur dalam perda. Waralaba wajib mematuhinya,” tegasnya.
Berdasarkan Pemerintah Kabupaten Berau melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002, toko swalayan maupun usaha waralaba, baik lokal maupun nasional, mengikuti ketentuan jam operasional mulai pukul 09.30 hingga 22.00 Wita.
Regulasi tersebut diberlakukan bukan tanpa alasan. Pemerintah ingin menjaga keseimbangan antara pelaku usaha besar dengan warung kelontong serta rumah makan tradisional, sehingga tidak terjadi ketimpangan ekonomi di masyarakat. -(*)
















